Judicial Review Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Dinilai Akomodir Pemilih Muda
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:02 WIB
loading...
Judicial Review Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun tengah dilakukan ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Judicial Review terhadap Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun tengah dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dinilai merupakan hak seluruh warga negara.
Menurut Wakil Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi, Judicial Review batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima. Mengingat jumlah pemilih generasi muda di Indonesia mencapai 56 persen.
"Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita jumlah milenial kita sudah 56 persen. Artinya 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih," kata Erfandi, Kamis (30/8/2023).
Baca juga: Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
Dengan begitu, sambung dia, negara menghormati dan menghargai generasi milenial yang jumlahnya hampir separuh pemilih itu.
Menurut Wakil Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi, Judicial Review batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima. Mengingat jumlah pemilih generasi muda di Indonesia mencapai 56 persen.
"Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita jumlah milenial kita sudah 56 persen. Artinya 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih," kata Erfandi, Kamis (30/8/2023).
Baca juga: Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
Dengan begitu, sambung dia, negara menghormati dan menghargai generasi milenial yang jumlahnya hampir separuh pemilih itu.
Lihat Juga :