Judicial Review Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Dinilai Akomodir Pemilih Muda
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
"Jika diamputasi oleh aturan, yang bagi mereka enggak relevan, mereka pasti kecewa. Saya kira itu perlu dipertimbangkan," ujar dia.
Di sisi lain, menurut dia, gugatan ini seharusnya bisa diterima oleh MK lantaran mengacu pada tahun 2012 lalu MK menerima gugatan open legal policy itu. Erfandi menjelaskan, open legal policy bisa diterima oleh MK karenaUU bertentangan denganUUD 1945.
Lalu, sambung dia, batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK," pungkas dia.
MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Di sisi lain, menurut dia, gugatan ini seharusnya bisa diterima oleh MK lantaran mengacu pada tahun 2012 lalu MK menerima gugatan open legal policy itu. Erfandi menjelaskan, open legal policy bisa diterima oleh MK karenaUU bertentangan denganUUD 1945.
Lalu, sambung dia, batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK," pungkas dia.
MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(maf)
Lihat Juga :