7 Fakta Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:10 WIB
loading...
7 Fakta Kasus Oknum...
Jenazah Imam Masykur (25), pemuda Aceh yang dianiaya oknum anggota Paspampres ketika berada di rumah sakit. Foto/Instagram @ahmadsahroni88
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah fakta kasus oknum Paspampres yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda Aceh hingga tewas. Peristiwa ini pun menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Kejadian nahas tersebut menimpas Imam Masykur . Warga asal Bireuen, Aceh ini meregang nyawa setelah disiksa sejumlah oknum tentara, termasuk salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah yang sementara ini diketahui terkait kasus oknum Paspampres menganiaya seorang warga Aceh sampai tewas.

Fakta Kasus Oknum Paspampres yang Menewaskan Pemuda Aceh


1. Pomdam Jaya Menahan 3 Oknum TNI


Buntut kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur sampai tewas, Pomdam Jaya menahan tiga oknum anggota TNI. Dari ketiganya, salah satunya diketahui oknum Paspampres Praka RM.



Sementara itu, dua lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda. Adapun ketiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Motif Penganiayaan


Pomdam Jaya menyampaikan motif penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur. Menurut pernyataannya, oknum Paspampres menculik warga Aceh itu karena yang bersangkutan diketahui sebagai pedagang obat ilegal.



Dalam hal ini, oknum Paspampres bersama dua pelaku lainnya sempat meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Namun, permintaan ini tidak digubris sehingga berujung penyiksaan.

3. Jasadnya Dibuang di Purwakarta


Jasad Imam Masykur disebut telah dibuang di wilayah Purwakarta. Setelahnya, baru ditemukan di sungai daerah Karawang, Jawa Barat.

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan bahwa jasad Imam awalnya dibuang di jembatan waduk Purwakarta. Kemudian, hanyut dan ditemukan mengambang di sungai wilayah Karawang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)