7 Fakta Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:10 WIB
loading...
7 Fakta Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas
Jenazah Imam Masykur (25), pemuda Aceh yang dianiaya oknum anggota Paspampres ketika berada di rumah sakit. Foto/Instagram @ahmadsahroni88
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah fakta kasus oknum Paspampres yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda Aceh hingga tewas. Peristiwa ini pun menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Kejadian nahas tersebut menimpas Imam Masykur . Warga asal Bireuen, Aceh ini meregang nyawa setelah disiksa sejumlah oknum tentara, termasuk salah satunya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah yang sementara ini diketahui terkait kasus oknum Paspampres menganiaya seorang warga Aceh sampai tewas.

Fakta Kasus Oknum Paspampres yang Menewaskan Pemuda Aceh


1. Pomdam Jaya Menahan 3 Oknum TNI


Buntut kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur sampai tewas, Pomdam Jaya menahan tiga oknum anggota TNI. Dari ketiganya, salah satunya diketahui oknum Paspampres Praka RM.



Sementara itu, dua lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda. Adapun ketiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Motif Penganiayaan


Pomdam Jaya menyampaikan motif penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur. Menurut pernyataannya, oknum Paspampres menculik warga Aceh itu karena yang bersangkutan diketahui sebagai pedagang obat ilegal.



Dalam hal ini, oknum Paspampres bersama dua pelaku lainnya sempat meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Namun, permintaan ini tidak digubris sehingga berujung penyiksaan.

3. Jasadnya Dibuang di Purwakarta


Jasad Imam Masykur disebut telah dibuang di wilayah Purwakarta. Setelahnya, baru ditemukan di sungai daerah Karawang, Jawa Barat.

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan bahwa jasad Imam awalnya dibuang di jembatan waduk Purwakarta. Kemudian, hanyut dan ditemukan mengambang di sungai wilayah Karawang.

4. Keluarga Sangat Terpukul


Ibunda dari Imam Masykur, Fauziyah, berharap agar para pelaku pembunuhan putranya mendapat hukuman setimpal. Dia bahkan meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris.



Permintaan tersebut diketahui dari video yang diunggah di akun Instagram Hotman Paris. Pada video terkait, Fauziyah setelah memperkenalkan diri meminta bantuan kepada Hotman Paris untuk memberikan pendampingan hukum atas kasus anaknya yang kini telah meninggal.

Selain ibundanya, hal serupa dirasakan Yuni Mauliza yang diketahui sebagai tunangan Imam Masykur. Di sosial media, tersebar video ketika dirinya memeluk peti jenazah tunangannya.

5. Pelaku Tak Hanya Oknum Paspampres


Pomdam Jaya telah menahan tiga oknum anggota TNI yang terlibat penganiayaan Imam Masykur. Salah satunya adalah oknum anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Selain itu, dua pelaku lainnya adalah Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda. Ketiganya diduga melakukan penculikan sekaligus penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas.

6. Tanggapan Panglima TNI


Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turut memberikan perhatiannya terhadap kasus yang membuat Imam Masykur tewas. Menurut penuturannya, dia akan terus mengawal proses hukum agar tetap berjalan sampai tuntas.

Lebih lanjut, apabila memang terbukti melakukan penganiayaan dan bersalah, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Dalam hal ini, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.

7. Reaksi Lain


Kasus penganiayaan yang menyeret oknum Paspampres ini telah menjadi viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, sejumlah pejabat pun turut memberikan reaksinya.

Salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon. Dia setuju oknum yang menjadi tersangka dihukum mati. Tak hanya itu, Fadli juga mendukung upaya agar para pelaku dipecat dan diberikan hukuman paling berat.

Itulah sejumlah hal yang sementara diketahui terkait kasus oknum Paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)