Jaksa Beberkan Aset Hasil TPPU Rafael Alun, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo . Rafael Alun didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dalam dua periode ketika masih bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, ia mencuci uang hasil korupsi pada periode 2003 hingga 2010 dengan nilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," sambungnya.
Pada periode tersebut, kata Jaksa Wawan, Rafael Alun bersama istrinya mencuci uang dengan cara menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
"Menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882," sambung Jaksa Wawan.
Selain itu, Rafael bersama istrinya disebut juga melakukan pencucian uang dengan membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian, membeli satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.
Jaksa Wawan menyebut Rafael Alun juga membeli satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat. Lantas, satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dalam dua periode ketika masih bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, ia mencuci uang hasil korupsi pada periode 2003 hingga 2010 dengan nilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," sambungnya.
Pada periode tersebut, kata Jaksa Wawan, Rafael Alun bersama istrinya mencuci uang dengan cara menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
"Menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882," sambung Jaksa Wawan.
Selain itu, Rafael bersama istrinya disebut juga melakukan pencucian uang dengan membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian, membeli satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.
Jaksa Wawan menyebut Rafael Alun juga membeli satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat. Lantas, satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.