Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Hadapi Sidang Perdana

Rabu, 30 Agustus 2023 - 06:36 WIB
loading...
Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Hadapi Sidang Perdana
Terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Ayah Mario Dandy Satriyo ini akan disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya hari ini sidang perdana," kata Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana untuk terdakwa Rafael Alun rencananya digelar pada pukul 10.30 WIB. Sidang bakal digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro I.





Adapun, agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang perdana hari ini, tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan gratifikasi yang diterima Rafael Alun saat menjabat sebagai pejabat pajak.

Jaksa juga bakal membeberkan rincian nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun hingga mencapai Rp16,6 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. Ia diduga telah mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp94,6 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)