Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Hadapi Sidang Perdana

Rabu, 30 Agustus 2023 - 06:36 WIB
loading...
Hari Ini Rafael Alun...
Terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Ayah Mario Dandy Satriyo ini akan disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya hari ini sidang perdana," kata Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana untuk terdakwa Rafael Alun rencananya digelar pada pukul 10.30 WIB. Sidang bakal digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro I.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Rafael Alun, Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan Cuci Uang hingga Rp94,6 Miliar



Adapun, agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang perdana hari ini, tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan gratifikasi yang diterima Rafael Alun saat menjabat sebagai pejabat pajak.

Jaksa juga bakal membeberkan rincian nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun hingga mencapai Rp16,6 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. Ia diduga telah mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp94,6 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Polisi Sita Aset Keluarga...
Polisi Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil TPPU Narkoba
Buru Harta Zarof Ricar,...
Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Korupsi
Satgas Haji Jerat Pelaku...
Satgas Haji Jerat Pelaku Haji Ilegal dengan TPPU untuk Maksimalkan Ganti Rugi
Pimpinan KPK: Pelaku...
Pimpinan KPK: Pelaku TPPU Pria Alirkan Dana ke yang 'Bening-bening'
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet Raup Rp78 Miliar
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved