Fakta Baru Kasus Rafael Alun, Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan Cuci Uang hingga Rp94,6 Miliar
Minggu, 20 Agustus 2023 - 08:02 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Foto: SINDOnews/Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo . Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan cuci uang hingga Rp94,6 miliar.
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut tertuang dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Angka itu bakal dibeberkan JPU dalam persidangan Rafael Alun atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan segera digelar.
Baca Juga: KPK Cecar Putri Rafael Alun terkait Aset Mewah Bapaknya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi hingga Rp16,6 miliar. Sementara total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (20/8/2023).
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," sambung Ali.
Saat ini, kata dia, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael Alun.
Baca Juga: Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penahanan Kewenangan Pengadilan
Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut tertuang dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Angka itu bakal dibeberkan JPU dalam persidangan Rafael Alun atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan segera digelar.
Baca Juga: KPK Cecar Putri Rafael Alun terkait Aset Mewah Bapaknya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi hingga Rp16,6 miliar. Sementara total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (20/8/2023).
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," sambung Ali.
Saat ini, kata dia, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael Alun.
Baca Juga: Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penahanan Kewenangan Pengadilan
Lihat Juga :