KPK Setor Rp4,6 Miliar dari Terpidana Korupsi Proyek Waskita Karya ke Negara
Selasa, 29 Agustus 2023 - 09:07 WIB
loading...
A
A
A
Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya.
Baca juga: 2 Mantan Direktur PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: 2 Mantan Direktur PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037. Uang pengganti tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(cip)
Lihat Juga :