Pleidoi AKBP Bambang Kayun Klaim Transaksi Suap Tidak Terbukti

Selasa, 29 Agustus 2023 - 02:27 WIB
loading...
Pleidoi AKBP Bambang...
Terdakwa AKBP Bambang Kayun saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Terdakwa AKBP Bambang Kayun mengklaim transaksi suap senilai Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terbukti. Sebabnya, para terduga penyuap, yakni Emylia Said dan Herwansyah tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan di persidangan.

Dia meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan JPU KPK. Nota pembelaan atau pleidoi disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/9/2023).

Pernyataan Bambang Kayun diamini kuasa hukumnya, Sumardan. Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Maka, kata dia, berdasar ketentuan Pasal 183 KUHAP, tidak dapat dijatuhkan pidana kepada terdakwa karena tidak terpenuhinya dua alat bukti.

Baca juga: JPU Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar

"Bahwa kami penasihat hukum terdakwa sangat menyayangkan sekali tindakan penuntut umum yang tidak menghadirkan saksi korban sekaligus sebagai pemberi hadiah atau janji yaitu Emylia Said dan Herwansyah,” kata Sumardan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).

“Kami penasihat hukum khawatir juga apabila nanti ternyata setelah dihadirkan dalam persidangan korban Emylia dan Herwansyah menyatakan bahwa tidak pernah memberi hadiah atau janji kepada terdakwa, maka ini menjadi preseden buruk dalam menegakkan hukum," sambungnya.

Dia melanjutkan, dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka penuntut umum tidak dapat membuktikan dalil dakwaan alternatif pertama sebagaimana tuntutan penuntut umum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Rekomendasi
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved