Pleidoi AKBP Bambang Kayun Klaim Transaksi Suap Tidak Terbukti
Selasa, 29 Agustus 2023 - 02:27 WIB
loading...
A
A
A
Dia turut menyinggung soal pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar terhadap Bambang Kayun. Dia menilai tuntutan JPU KPK tersebut bertentangan dengan hukum.
"Dari fakta hukum tuntutan penuntut umum tersebut jelas-jelas perbuatan ilegal terdapat penyelundupan hukum, yang mana dasar dari rangkaian pidana mengacu pada dasar surat dakwaan penuntut umum, terhadap uang pengganti diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor. Dari munculnya uang pengganti tiba-tiba dituntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan terlebih dahulu maka tuntutan a quo jelas bertentangan dengan hukum serta telah melakukan menyimpangi dari asas kepastian hukum," jelasnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu, JPU diminta untuk mengeluarkan Bambang Kayun dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Kami juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tutur Sumardan.
"Dari fakta hukum tuntutan penuntut umum tersebut jelas-jelas perbuatan ilegal terdapat penyelundupan hukum, yang mana dasar dari rangkaian pidana mengacu pada dasar surat dakwaan penuntut umum, terhadap uang pengganti diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor. Dari munculnya uang pengganti tiba-tiba dituntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan terlebih dahulu maka tuntutan a quo jelas bertentangan dengan hukum serta telah melakukan menyimpangi dari asas kepastian hukum," jelasnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu, JPU diminta untuk mengeluarkan Bambang Kayun dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Kami juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tutur Sumardan.
(rca)
Lihat Juga :