Kemendagri Sebut Penerapan SIPD Menghemat Anggaran Daerah

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:10 WIB
loading...
Kemendagri Sebut Penerapan...
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD ) dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran hingga miliaran rupiah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, dengan penerapan SIPD daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran misalnya untuk pembuatan aplikasi, pemeliharaan server, dan sebagainya.

"Dengan asumsi anggaran Rp1 miliar untuk satu sistem, dan suatu daerah memiliki 15 sistem terkait perencanaan keuangan, maka penggunaan SIPD dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran Rp15 miliar," kata Fatoni dalam diskusi bertajuk 'Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi' yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (28/8/2023).

Apabila jumlah itu dikalikan dengan 549 pemda, lanjut Fatoni, penghematan dari sistem pengelolaan keuangan berpotensi mencapai Rp8,2 triliun.

Dia memberikan contoh SIPD telah membuat daerah dapat melakukan penghematan anggaran untuk penggunaan kertas hingga efisiensi sewa internet. "Dari sisi penghematan kertas, Pemda Jawa Barat itu sudah menghitung dengan adanya SIPD ini 0% kertas. Kertas yang dihemat untuk penata usaha keuangan saja bisa sampai Rp16 miliar," ujarnya.

Pemerintah Kota Medan, tambahnya, juga sudah menghitung, penggunaan sewa internet dan perjalanan dinas bisa menghemat Rp16 miliar. "Jadi, berapa besar dana yang bisa dihemat dari penggunaan SIPD ini, inilah manfaat yang bisa diterima daerah," ujar Fatoni.

Fatoni memaparkan SIPD telah digunakan di 531 daerah secara bertahap sejak 2019, yakni untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Salah satu manfaat utama integrasi sistem perencanaan keuangan melalui SIPD adalah penghematan anggaran yang luar biasa besar.

"Dari pelaksanaan itu terjadi penghematan yang besar sehingga sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Lanjut Fatoni, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemda wajib penyediakan informasi pemerintahan yang dikelola suatu sistem, yakni SIPD. "Oleh karena itu, seluruh kepala daerah wajib menjalankan pengelolaan keuangan dengan SIPD," katanya.

Menuru Fatoni, jika ditemukan suatu daerah tidak patuh terhadap SIPD, Kemendagri dapat meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda atau bahkan memotong dana transfer ke daerah tersebut.

"Bahkan, kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak patuh terhadap SIPD. Yang masih ingin bermain-main tentu tidak suka dengan (penggunaan SIPD) ini (karena transparan dan harus dipertanggung jawabkan). Sudah ketahuan lah nanti KPK, yang tidak mau pakai ini berarti mau main-main, mesti disoroti di situ," katanya.

Lebih dari itu, SIPD juga akan menjadi sistem yang optimal untuk mencegah korupsi, sehingga bukan hanya belanja pemerintah lebih efisien, tetapi juga lebih tepat sasaran tanpa korupsi. Menurutnya, SIPD menjadi sistem satu-satunya yang mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran di daerah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)