Abdul Khaliq Perindo Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Ini 3 Alasannya
Minggu, 27 Agustus 2023 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara haji yang dilaksanakan lebih dari sekali sesungguhnya bersifat atau dihukumi sebagai ibadah sunah," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Lantas, ia menyarankan agar masyarakat yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ingin kembali mengunjungi baitullah, dapat menggantikannya dengan ibadah umrah.
"Nah, berbeda dengan haji, ibadah umrah bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini, lebih dikarenakan adanya kekhawatiran karena tidak bisa lagi berkunjung ke tanah suci pada kesempatan lain," jelas Abdul Khaliq -- yang akan maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II itu.
Kedua, lanjut Abdul, bagi seorang individu yang telah menunaikan ibadah haji sekali, dan masih memiliki kemampuan kuat secara finansial, sebaiknya digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Hal itu sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
"Nabi Muhammad tidak mendahulukan ibadah-ibadah sunnah individual (ibadah qashirah), tetapi justru beliau memprioritaskan ibadah-ibadah sosial (ibadah muta'addiyah),” katanya.
Lantas, ia menyarankan agar masyarakat yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ingin kembali mengunjungi baitullah, dapat menggantikannya dengan ibadah umrah.
"Nah, berbeda dengan haji, ibadah umrah bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini, lebih dikarenakan adanya kekhawatiran karena tidak bisa lagi berkunjung ke tanah suci pada kesempatan lain," jelas Abdul Khaliq -- yang akan maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II itu.
Kedua, lanjut Abdul, bagi seorang individu yang telah menunaikan ibadah haji sekali, dan masih memiliki kemampuan kuat secara finansial, sebaiknya digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Hal itu sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
"Nabi Muhammad tidak mendahulukan ibadah-ibadah sunnah individual (ibadah qashirah), tetapi justru beliau memprioritaskan ibadah-ibadah sosial (ibadah muta'addiyah),” katanya.
Lihat Juga :