Abdul Khaliq Perindo Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Ini 3 Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mendukung wacana larangan masyarakat yang pergi haji lebih dari sekali. Dia menilai wacana tersebut dapat menjadi solusi terkait masalah daftar tunggu haji yang semakin lama.
Abdul Khaliq menjelaskan, ada tiga alasan pendukung terkait wacana yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu.
Pertama, menunaikan ibadah haji yang wajib adalah hanya sekali dalam seumur hidup. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97.
"Sementara haji yang dilaksanakan lebih dari sekali sesungguhnya bersifat atau dihukumi sebagai ibadah sunah," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Lantas, ia menyarankan agar masyarakat yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ingin kembali mengunjungi baitullah, dapat menggantikannya dengan ibadah umrah.
"Nah, berbeda dengan haji, ibadah umrah bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini, lebih dikarenakan adanya kekhawatiran karena tidak bisa lagi berkunjung ke tanah suci pada kesempatan lain," jelas Abdul Khaliq -- yang akan maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II itu.
Kedua, lanjut Abdul, bagi seorang individu yang telah menunaikan ibadah haji sekali, dan masih memiliki kemampuan kuat secara finansial, sebaiknya digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Hal itu sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
"Nabi Muhammad tidak mendahulukan ibadah-ibadah sunnah individual (ibadah qashirah), tetapi justru beliau memprioritaskan ibadah-ibadah sosial (ibadah muta'addiyah),” katanya.
“Seperti santunan sosial, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi itu adalah ibadah-ibadah sosial yang bisa dilakukan bagi orang yang sudah pernah melakukan ibadah haji pada waktu yang lampau," terangnya.
Ketiga, wacana larangan haji lebih dari sekali juga dinilai dapat menjadi solusi terhadap panjangnya daftar tunggu atau waiting list calon jemaah haji yang saat ini sangat panjang dan lama.
Berdasarkan data 2023, daftar tunggu untuk calon jamaah haji diperkirakan lebih dari 40 tahun. "Untuk itu, maka kebijakan larangan menunaikan ibadah haji lebih dari sekali adalah salah satu solusi untuk dapat mengurangi waiting list tersebut," pungkasnya.
Abdul Khaliq menjelaskan, ada tiga alasan pendukung terkait wacana yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu.
Pertama, menunaikan ibadah haji yang wajib adalah hanya sekali dalam seumur hidup. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97.
"Sementara haji yang dilaksanakan lebih dari sekali sesungguhnya bersifat atau dihukumi sebagai ibadah sunah," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Lantas, ia menyarankan agar masyarakat yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ingin kembali mengunjungi baitullah, dapat menggantikannya dengan ibadah umrah.
"Nah, berbeda dengan haji, ibadah umrah bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini, lebih dikarenakan adanya kekhawatiran karena tidak bisa lagi berkunjung ke tanah suci pada kesempatan lain," jelas Abdul Khaliq -- yang akan maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II itu.
Kedua, lanjut Abdul, bagi seorang individu yang telah menunaikan ibadah haji sekali, dan masih memiliki kemampuan kuat secara finansial, sebaiknya digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Hal itu sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
"Nabi Muhammad tidak mendahulukan ibadah-ibadah sunnah individual (ibadah qashirah), tetapi justru beliau memprioritaskan ibadah-ibadah sosial (ibadah muta'addiyah),” katanya.
“Seperti santunan sosial, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi itu adalah ibadah-ibadah sosial yang bisa dilakukan bagi orang yang sudah pernah melakukan ibadah haji pada waktu yang lampau," terangnya.
Ketiga, wacana larangan haji lebih dari sekali juga dinilai dapat menjadi solusi terhadap panjangnya daftar tunggu atau waiting list calon jemaah haji yang saat ini sangat panjang dan lama.
Berdasarkan data 2023, daftar tunggu untuk calon jamaah haji diperkirakan lebih dari 40 tahun. "Untuk itu, maka kebijakan larangan menunaikan ibadah haji lebih dari sekali adalah salah satu solusi untuk dapat mengurangi waiting list tersebut," pungkasnya.
(rca)