Pakar Hukum Sebut Orang yang Main Judi Tak Bisa Jadi Pejabat dan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim menyebut bahwa orang yang bermain judi tidak bisa menjadi pejabat hingga presiden .
Hal itu disampaikan Edmon dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Judi Online' yang disiarkan secara streaming, Sabtu (26/8/2023).
"Penting ikut dampak judi itu apa sih berdasarkan peraturan UU di Indonesia Anda tidak bisa jadi pejabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, tidak bisa jadi Presiden, bahwa perbuatan tercela jadi syarat dan kalimat UU pernah kelakukan perbuatan tercela," ujar Edmon.
Menurut Edmon, apabila seseorang suatu hari ingin menjabat sebagai pejabat publik dan ketika itu diperkarakan akibat pernah terdaftar dalam judi online, hal itu sangat merugikan.
"Bayangkan Anda masuk situs online tercatat dalam data suatu saat diperkarakan dengan data," ucapnya.
Edmon menjelaskan dari aspek hukum Pasal 15 UU Kepolisian menyebutkan bahwa ada kewenangan untuk mencegah semua kejahatan penyakit masyarakat (pekat).
"Kita seharusnya memang merasa prihatin judi ini yang jadi tidak produktif dipakai untung-untungan cuma memang hal," kata Edmon.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
Hal itu disampaikan Edmon dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Judi Online' yang disiarkan secara streaming, Sabtu (26/8/2023).
"Penting ikut dampak judi itu apa sih berdasarkan peraturan UU di Indonesia Anda tidak bisa jadi pejabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, tidak bisa jadi Presiden, bahwa perbuatan tercela jadi syarat dan kalimat UU pernah kelakukan perbuatan tercela," ujar Edmon.
Menurut Edmon, apabila seseorang suatu hari ingin menjabat sebagai pejabat publik dan ketika itu diperkarakan akibat pernah terdaftar dalam judi online, hal itu sangat merugikan.
"Bayangkan Anda masuk situs online tercatat dalam data suatu saat diperkarakan dengan data," ucapnya.
Edmon menjelaskan dari aspek hukum Pasal 15 UU Kepolisian menyebutkan bahwa ada kewenangan untuk mencegah semua kejahatan penyakit masyarakat (pekat).
"Kita seharusnya memang merasa prihatin judi ini yang jadi tidak produktif dipakai untung-untungan cuma memang hal," kata Edmon.
Lihat Juga: Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
(kri)