Komisi X Minta Kemendikbud Hentikan Program Organisasi Penggerak
Kamis, 30 Juli 2020 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
Saat menyetujui anggaran Rp595 miliar, kata Huda, anggaran ini alokasi ini didesain awalnya memang dalam masa normal, tidak dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Menurutnya, sejak awal seluruh anggota Komisi X mempertanyakan bagaimana supaya tidak terjadi gap antara gagasan dengan level operasional, meliputi soal siapa saja organisasi penggerak yang dianggap mempunyai kriteria. Kemudian, mekanismenya seperti apa, serta menyangkut soal bagaimana memperlakukan organisasi yang secara kelembagaan punya satuan pendidikan yang banyak, mulai PAUD- SMA.
"Jadi, memang sejak dari awal Komisi X sudah mempertanyakan soal ini. Dari dua hal tersebut, memang belum ada jawabannya yang cukup jelas dari Kemendikbud, bagaimana skema ini akan dilaksanakan terkait itu supaya tidak ada gap antara gagasan dengan level operasionalnya," katanya.
Berikutnya, soal skema pembiayaan, dari awal Komisi X mendapatkan informasi full dari APBN. "Kami baru dapat informasi melalui rilis dari Kemendikbud disaat ketika ada gelombang protes dari publik yang kuat, lalu ada dua skema tambahan yaitu skema mandiri pembiayaan mandiri dan skema pembiayaan pendampingan," tuturnya.
Dua skema tambahan soal pembiayaan yang dirilis Kemendikbud terakhir, menurut Huda, mungkin bagian dari jalan keluar Kemendikbud ketika dapat protes kuat menyangkut tercantumnya atau diloloskannya dua organisasi atau yayasan yaitu Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation. "Tetapi saya mengapresiasi kalau ini sebagai sebuah way out, tapi kalau sebuah kesalahan, kalau memang menurut saya desain awalnya salah, dan kalau menurut saya kalau gak ada protes publik mungkin skemanya tetap satu skema," tuturnya.
Menyangkut soal anggaran karena skemanya normal dengan Rp595 miliar, menurut Huda, jika nanti NU, Muhammadiyah, dan PGRI kemungkinan tidak ikut maka harus ada evaluasi. "Menurut saya POP ini kalau tetap dipaksakan, walaupun ada aspirasi mendingan di-cancel seluruhnya," katanya.
"Jadi, memang sejak dari awal Komisi X sudah mempertanyakan soal ini. Dari dua hal tersebut, memang belum ada jawabannya yang cukup jelas dari Kemendikbud, bagaimana skema ini akan dilaksanakan terkait itu supaya tidak ada gap antara gagasan dengan level operasionalnya," katanya.
Berikutnya, soal skema pembiayaan, dari awal Komisi X mendapatkan informasi full dari APBN. "Kami baru dapat informasi melalui rilis dari Kemendikbud disaat ketika ada gelombang protes dari publik yang kuat, lalu ada dua skema tambahan yaitu skema mandiri pembiayaan mandiri dan skema pembiayaan pendampingan," tuturnya.
Dua skema tambahan soal pembiayaan yang dirilis Kemendikbud terakhir, menurut Huda, mungkin bagian dari jalan keluar Kemendikbud ketika dapat protes kuat menyangkut tercantumnya atau diloloskannya dua organisasi atau yayasan yaitu Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation. "Tetapi saya mengapresiasi kalau ini sebagai sebuah way out, tapi kalau sebuah kesalahan, kalau memang menurut saya desain awalnya salah, dan kalau menurut saya kalau gak ada protes publik mungkin skemanya tetap satu skema," tuturnya.
Menyangkut soal anggaran karena skemanya normal dengan Rp595 miliar, menurut Huda, jika nanti NU, Muhammadiyah, dan PGRI kemungkinan tidak ikut maka harus ada evaluasi. "Menurut saya POP ini kalau tetap dipaksakan, walaupun ada aspirasi mendingan di-cancel seluruhnya," katanya.
(cip)