Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pj Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pasal 4 ayat (1) Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
Di ayat (2) disebutkan bahwa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Sebut Ada 3 Calon Pj Gubernur Jabar, Jokowi: Nama-namanya Belum Tahu
Kemudian, ayat (3) disebutkan DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Pj Gubernur
Mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pj Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pasal 4 ayat (1) Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
Di ayat (2) disebutkan bahwa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Sebut Ada 3 Calon Pj Gubernur Jabar, Jokowi: Nama-namanya Belum Tahu
Kemudian, ayat (3) disebutkan DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Lihat Juga :