KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Universitas Udayana

Kamis, 02 Maret 2017 - 19:41 WIB
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Universitas Udayana
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Universitas Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Marisi ditahan setelah hampir dua tahun menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2015.

"MSM ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Selain Marisi, dalam kasus korupsi yang menghabiskan dana Rp16 miliar ini penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Biro dan Keuangan Universitas Udayana, Made Neregawa. (Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Alkes RS Udayana )

Anggaran yang semestinya menghabiskan Rp9 miliar digelembungkan menjadi Rp16 miliar sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.

Atas perbuatannya, Marisi dan Made disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2753 seconds (0.1#10.140)