6 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Bawang di NTT Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Enam orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya mengungkapkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Keenam tersangka tersebut yakni, Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Klau Atok.
Kemudian, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Karolus Antonius Kerek; serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tim jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).
Para tersangka tersebut bakal segera diadili terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang di NTT. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Penahanan saat ini menjadi wewenang tim JPU untuk 20 hari kedepan dengan tempat penahanan dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," kata Ali.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengadaan benih bawang merah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar.
"Terkait konstruksi perkaranya diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian benih bawang merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 Miliar," jelas Ali.
Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Ali menyebut pengambilalihan perkara ini sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum.
"KPK menyampaikan terima kasih pada Polda NTT yang mendukung dan memfasilitasi penuh penanganan perkara ini. Sekaligus sebagai bentuk sinergi KPK dengan aparat penegak hukum lain," pungkasnya.
Keenam tersangka tersebut yakni, Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Klau Atok.
Kemudian, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Karolus Antonius Kerek; serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tim jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).
Para tersangka tersebut bakal segera diadili terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang di NTT. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Penahanan saat ini menjadi wewenang tim JPU untuk 20 hari kedepan dengan tempat penahanan dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," kata Ali.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengadaan benih bawang merah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar.
"Terkait konstruksi perkaranya diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian benih bawang merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 Miliar," jelas Ali.
Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Ali menyebut pengambilalihan perkara ini sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum.
"KPK menyampaikan terima kasih pada Polda NTT yang mendukung dan memfasilitasi penuh penanganan perkara ini. Sekaligus sebagai bentuk sinergi KPK dengan aparat penegak hukum lain," pungkasnya.
(rca)