Korupsi Benih Bawang, KPK Koordinasi Penanganan Perkara di NTT
Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:15 WIB
loading...
KPK menggelar koordinasi penanganan perkara di Nusa Tenggara Timur, salah satunya korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada 2018
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan koordinasi penanganan perkara bersama tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT) tahun anggaran 2018.
"Kamis, 10/12/ 2020, bertempat di Kejati NTT , KPK melalui unit Koordinator Wilayah melakukan koordinasi penanganan perkara diantaranya dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan TPK pengadaan benih bawang merah pada dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan Kab Malaka NTT TA 2018," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).
(Baca: Kejati NTT Lanjutkan Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Pemda di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Dkk Diperiksa)
Ali mengungkapkan KPK melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung BPKP dan juga dihadiri ahli teknis dan tim pengawasan Kejaksaan Agung.
"Dari gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 atau 3 UU Tipikor akan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT," terang Fikri.
"Kamis, 10/12/ 2020, bertempat di Kejati NTT , KPK melalui unit Koordinator Wilayah melakukan koordinasi penanganan perkara diantaranya dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan TPK pengadaan benih bawang merah pada dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan Kab Malaka NTT TA 2018," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).
(Baca: Kejati NTT Lanjutkan Kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Pemda di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Dkk Diperiksa)
Ali mengungkapkan KPK melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung BPKP dan juga dihadiri ahli teknis dan tim pengawasan Kejaksaan Agung.
"Dari gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 atau 3 UU Tipikor akan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT," terang Fikri.
Lihat Juga :