Tak Mundur Usai Ditetapkan Calon oleh KPU, PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:47 WIB
loading...
Tak Mundur Usai Ditetapkan...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan tidak dengan hormat jika tak mundur usai ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan tidak dengan hormat jika tak mundur usai ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada 2020 . Dalam hal ini baik sebagai calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jika di aturan sebelumnya PNS mengundurkan diri baik sebelum maupun setelah penetapan pencalonan jabatan politik akan tetap diberhentikan secara hormat. (Baca juga: Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong Indikasi Gagalnya Kaderisasi Parpol)

Berbeda kali ini, bahwa setiap PNS wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Jika tidak, maka PNS tersebut dipastikan diberhentikan tidak dengan hormat.

"Jadi hati-hati bagi temen-temen (PNS) yang memang tadi dalam proses pencalonan dan sebagainya itu ya. Di pilkada ya. Ini pemberhentiannya itu dengan tidak hormat (jika tidak sesuai aturan). Jadi ini dipertegas bahwa bapak ibu kalau terlibat tadi dalam proses politik maka harus melaporkan," ujar Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja dikutip dari akun YouTube resmi Kemenpan RB, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat juga diberikan kepada PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Frasa ‘pidana umum’ pada PP Nomor 11 Tahun 2017 dihilangkan.

Lalu, bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. (Baca juga: Marinir Bawa Pengangkat Jenazah Jenderal TNI Korban G30S/PKI ke RS Al Huda)

“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Berita Terkini
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved