Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:21 WIB
loading...
Istri dan Anak Sekretaris...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dr Hj Ida Nursida dan seorang Mahasiswi, Widad Zahra Adiba pada hari ini. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dr Hj Ida Nursida dan seorang Mahasiswi, Widad Zahra Adiba pada hari ini. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ida Nursida merupakan istri dari Hasbi Hasan. Sementara, Widad Zahra Adiba merupakan putri kandung dari Hasbi Hasan dan Ida Nursida. Keduanya diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.



"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Dr Hj Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil) dan Widad Zahra Adiba (Mahasiswa)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik KPK dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun memang, KPK belakangan ini sedang fokus menelusuri aliran uang Hasbi Hasan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)