Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan
Kamis, 30 Juli 2020 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
MA memang telah membebaskan beberapa terdakwa korupsi. Sebut saja Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004. Pada Juli 2019 dia diputus bebas oleh MA melalui kasasi yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan kasasi MA itu menggugurkan putusan tingkat banding yang mengganjar Syafruddin dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Ini dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
(Baca: Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan)
Selain Arsyad, Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) periode 2014-2019. MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Sofyan. Kasasi diputus majelis hakim agung pada pertengahan Juni 2020.
Sebelumnya Sofyan disangkakan, didakwa, dan dituntut oleh KPK melakukan tipikor dalam delik perbantuan pidana untuk mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) yang tenar dengan nama proyek IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero).
Karakteristik Perkara
Abdullah mengatakan, cepat atau lambatnya penyelesaian perkara di MA sebenarnya juga bergantung pada karakteristiknya. Yang dimaksud sebagai karakteristik yaitu peristiwa yang berbeda, jumlah saksi, bukti, serta dokumen berkas perkara. Ada perkara yang hanya dokumennya hanya 100 lembar, tapi ada yang mencapai 2.500 lembar.
"Jadi sangat-sangat kasuistis. Tidak bisa diatur sama, nggak bisa disamaratakan. Tapi sebetulnya untuk tingkat kesulitan tiap perkara itu sama," katanya.
Putusan kasasi MA itu menggugurkan putusan tingkat banding yang mengganjar Syafruddin dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Ini dilakukan sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
(Baca: Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan)
Selain Arsyad, Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, Persero) periode 2014-2019. MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Sofyan. Kasasi diputus majelis hakim agung pada pertengahan Juni 2020.
Sebelumnya Sofyan disangkakan, didakwa, dan dituntut oleh KPK melakukan tipikor dalam delik perbantuan pidana untuk mempercepat atau setidak-tidaknya tercapai kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) yang tenar dengan nama proyek IPP PLTU Riau-1 milik PT PLN (Persero).
Karakteristik Perkara
Abdullah mengatakan, cepat atau lambatnya penyelesaian perkara di MA sebenarnya juga bergantung pada karakteristiknya. Yang dimaksud sebagai karakteristik yaitu peristiwa yang berbeda, jumlah saksi, bukti, serta dokumen berkas perkara. Ada perkara yang hanya dokumennya hanya 100 lembar, tapi ada yang mencapai 2.500 lembar.
"Jadi sangat-sangat kasuistis. Tidak bisa diatur sama, nggak bisa disamaratakan. Tapi sebetulnya untuk tingkat kesulitan tiap perkara itu sama," katanya.
Lihat Juga :