Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan
Kamis, 30 Juli 2020 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah)
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, saat pertimbangan putusan sebuah perkara rampung dibuat oleh hakim agung dan rapat musyawarah hakim untuk pengambilan putusan selesai, maka berkas diserahkan ke asisten hakim agung untuk dilakukan minutasi atau pengetikan salinan putusan. Setelah selesai, hakim agung menyerahkan ke panitera pengganti untuk disusun.
Berikutnya diserahkan kembali ke hakim agung untuk pengecekan ulang agar jangan sampai ada kesalahan ketik seperti huruf, titik, koma, angka, dan sebagainya. Musababnya, kata Abdullah, jangan sampai redaksi atau kalimat yang termaktub akan menimbulkan masalah di kemudian hari atau ada salah penafsiran oleh masing-masing pihak yang berperkara.
Selanjutnya, ujar Abdullah, berkas salinan putusan yang final dan telah ditandatangani majelis hakim agung diserahkan kembali ke panitera pengganti atau Kepaniteraan MA. Dari sini, petikan putusan dan/atau petikan salinan putusan dikirimkan ke pengadilan negeri pengajuan atau pengadilan asal, serta kemudian disampaikan oleh pengadilan asal ke para pihak.
"Setelah itu baru di-upload salinan putusannya di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Jadi itulah prosesnya agak lama," ucapnya.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, saat pertimbangan putusan sebuah perkara rampung dibuat oleh hakim agung dan rapat musyawarah hakim untuk pengambilan putusan selesai, maka berkas diserahkan ke asisten hakim agung untuk dilakukan minutasi atau pengetikan salinan putusan. Setelah selesai, hakim agung menyerahkan ke panitera pengganti untuk disusun.
Berikutnya diserahkan kembali ke hakim agung untuk pengecekan ulang agar jangan sampai ada kesalahan ketik seperti huruf, titik, koma, angka, dan sebagainya. Musababnya, kata Abdullah, jangan sampai redaksi atau kalimat yang termaktub akan menimbulkan masalah di kemudian hari atau ada salah penafsiran oleh masing-masing pihak yang berperkara.
Selanjutnya, ujar Abdullah, berkas salinan putusan yang final dan telah ditandatangani majelis hakim agung diserahkan kembali ke panitera pengganti atau Kepaniteraan MA. Dari sini, petikan putusan dan/atau petikan salinan putusan dikirimkan ke pengadilan negeri pengajuan atau pengadilan asal, serta kemudian disampaikan oleh pengadilan asal ke para pihak.
"Setelah itu baru di-upload salinan putusannya di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Jadi itulah prosesnya agak lama," ucapnya.
(muh)
Lihat Juga :