Taruna Merah Putih Minta Pengadilan Larang Rocky Gerung Jadi Narasumber Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat DPP Taruna Merah Putih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta kepada pengadilan untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara atau narasumber seluruh platform media seumur hidup.
Gugatan perdata terhadap Rocky Gerung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menghukum Rocky Gerung agar tidak melontarkan hinaan kepada Kepala Negara.
"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata perwakilan dari DPP Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak membacakan petitumnya, Rabu (23/8/2023).
Tak hanya itu, Taruna Merah Putih juga meminta Pengadilan melarang Rocky menjadi pembicara yang ditampilkan baik di media sosial maupun media konvensional.
"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, baik di televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," katanya.
PN Jakarta Pusat sendiri menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan DPP Taruna Merah Putih terhadap Rocky Gerung menjadi 6 September 2023. Penundaan ini karena Rocky mangkir dari sidang gugatan tersebut. Menurut Hakim Ketua Astriwati, Rocky Gerung sudah dipanggil melalui surat yang diantar PT Pos.
"Tergugat I Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil melalui panggilan Pos yang diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," kata Astriwati di pengadilan, Rabu (23/8/2023).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Gugatan perdata terhadap Rocky Gerung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menghukum Rocky Gerung agar tidak melontarkan hinaan kepada Kepala Negara.
"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata perwakilan dari DPP Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak membacakan petitumnya, Rabu (23/8/2023).
Tak hanya itu, Taruna Merah Putih juga meminta Pengadilan melarang Rocky menjadi pembicara yang ditampilkan baik di media sosial maupun media konvensional.
"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, baik di televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," katanya.
PN Jakarta Pusat sendiri menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan DPP Taruna Merah Putih terhadap Rocky Gerung menjadi 6 September 2023. Penundaan ini karena Rocky mangkir dari sidang gugatan tersebut. Menurut Hakim Ketua Astriwati, Rocky Gerung sudah dipanggil melalui surat yang diantar PT Pos.
"Tergugat I Rocky Gerung belum hadir walaupun sudah dipanggil melalui panggilan Pos yang diterima oleh rekan kerja atau pegawainya," kata Astriwati di pengadilan, Rabu (23/8/2023).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(abd)