Taruna Merah Putih Minta Pengadilan Larang Rocky Gerung Jadi Narasumber Seumur Hidup
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:40 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan terhadap Rocky Gerung dan KPI yang diajukan DPP Taruna Merah Putih, Rabu (23/8/2023). FOTO/MPI.BACHTIAR ROJAB
A
A
A
JAKARTA - Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat DPP Taruna Merah Putih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta kepada pengadilan untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara atau narasumber seluruh platform media seumur hidup.
Gugatan perdata terhadap Rocky Gerung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menghukum Rocky Gerung agar tidak melontarkan hinaan kepada Kepala Negara.
"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata perwakilan dari DPP Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak membacakan petitumnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Jenderal TNI Pernah Dikritik Rocky Gerung, Nomor 1 dan 2 Peraih Adhi Makayasa Akabri
Tak hanya itu, Taruna Merah Putih juga meminta Pengadilan melarang Rocky menjadi pembicara yang ditampilkan baik di media sosial maupun media konvensional.
Gugatan perdata terhadap Rocky Gerung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan menghukum Rocky Gerung agar tidak melontarkan hinaan kepada Kepala Negara.
"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata perwakilan dari DPP Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak membacakan petitumnya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Jenderal TNI Pernah Dikritik Rocky Gerung, Nomor 1 dan 2 Peraih Adhi Makayasa Akabri
Tak hanya itu, Taruna Merah Putih juga meminta Pengadilan melarang Rocky menjadi pembicara yang ditampilkan baik di media sosial maupun media konvensional.
Lihat Juga :