Yakin Gazalba Saleh Terlibat Suap Perkara, KPK Berharap MA Kabulkan Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Sebab, KPK berkeyakinan Gazalba Saleh terlibat dalam suap pengurusan perkara di MA.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Untuk diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke MA lewat Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Tim jaksa juga sudah menguraikan fakta hukum terkait keterlibatan Gazalba Saleh yang muncul di persidangan dalam memori kasasi tersebut. Atas dasar itu, KPK berharap MA dapat bersikap adil dalam memutus upaya kasasi Gazalba Saleh ini.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat. KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Di mana, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Untuk diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke MA lewat Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Tim jaksa juga sudah menguraikan fakta hukum terkait keterlibatan Gazalba Saleh yang muncul di persidangan dalam memori kasasi tersebut. Atas dasar itu, KPK berharap MA dapat bersikap adil dalam memutus upaya kasasi Gazalba Saleh ini.
"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat. KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Di mana, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
(cip)