Respons Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi
Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:55 WIB
loading...
KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS), Rabu (9/8/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Saat ini, tim jaksa KPK sedang menyusun memori kasasi untuk melawan putusan bebas Gazalba Saleh. Tim jaksa telah menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," jelas Ali.
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Saat ini, tim jaksa KPK sedang menyusun memori kasasi untuk melawan putusan bebas Gazalba Saleh. Tim jaksa telah menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," jelas Ali.
Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar dari Rutan KPK
Lihat Juga :