KPK Diminta Independen Usut Keterlibatan Ipar Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap independen dalam mengusut dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Nama Arif Budi Sulistyo disebut dalam surat dakwaan jaksa terhadap Rajamohanan. "Saya berharap KPK tetap independen dan tidak diintervensi dalam proses penegakan hukum," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Ramadhan kepada SINDOnews, Selasa (21/2/2017).
Apalagi, kata dia. Presiden Jokowi telah mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan adik iparnya dalam kasus tersebut. "Saya rasa Presiden juga sudah jelas dan tegas sikapnya bahwa tidak akan mencampuri penegakan hukum," ujar Choky.
Rajamohanan didakwa menyuap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. (Baca Juga: Tersangka Handang Akui Pernah Berkomunikasi dengan Adik Ipar Jokowi )
Nama Arif Budi Sulistyo disebut dalam surat dakwaan Rajamohanan. Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno.
Kemudian, Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi Sulistyo berkeinginan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Selanjutnya pada hari berikutnya Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Namun surat dakwaan tidak merinci apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Nama Arif Budi Sulistyo disebut dalam surat dakwaan jaksa terhadap Rajamohanan. "Saya berharap KPK tetap independen dan tidak diintervensi dalam proses penegakan hukum," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Ramadhan kepada SINDOnews, Selasa (21/2/2017).
Apalagi, kata dia. Presiden Jokowi telah mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan adik iparnya dalam kasus tersebut. "Saya rasa Presiden juga sudah jelas dan tegas sikapnya bahwa tidak akan mencampuri penegakan hukum," ujar Choky.
Rajamohanan didakwa menyuap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. (Baca Juga: Tersangka Handang Akui Pernah Berkomunikasi dengan Adik Ipar Jokowi )
Nama Arif Budi Sulistyo disebut dalam surat dakwaan Rajamohanan. Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno.
Kemudian, Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi Sulistyo berkeinginan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Selanjutnya pada hari berikutnya Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Namun surat dakwaan tidak merinci apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
(dam)