Sejumlah Anggota DPD Minta Presiden Nonaktifkan Ahok

Senin, 20 Februari 2017 - 17:18 WIB
Sejumlah Anggota DPD Minta Presiden Nonaktifkan Ahok
Sejumlah Anggota DPD Minta Presiden Nonaktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Desakan agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta tidak hanya berasal dari kalangan anggota DPR.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggalang petisi pernyatan sikap politik dan desakan agar pemerintah segera memberhentikan sementara Ahok dari Gubernur DKI Jakarta.

Anggota DPD AM Fatwa mengatakan, sikap politik tersebut telah bergulir di kalangan anggota DPD dan telah ditandatangani sedikitnya oleh 20 orang anggota.

"Jumlah itu akan terus bertambah," ucap Fatwa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Fatwa menegaskan, sikap politik yang ditandatangani anggota DPD tidak ada kaitannya dengan hak angket Ahok yang sedang bergulir di DPR.

Dia mengatakan desakan penonaktifan Ahok karena ancaman hukuman perkara mantan Bupati Bangka Belitung itu lima tahun penjara.

"Jika Presiden tidak mengeluarkan keppres untuk pemberhentian sementara Ahok, membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara," kata Fatwa.

Selain AM Fatwa, hadir pula anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta, yakni Fahira Idris dan Dailami Firdaus. Adapula anggota DPD dari Sumatera Utara, Dedi Iskandar.

Dailami merasa prihatin atas sepak terjang Ahok yang diangkat kembali menjadi gubernur meski berstatus terdakwa. Dia mengatakan pernyataan sikap anggota DPD diharapkan membantu DPR yang sedang menggulirkan hak angket.

"Pernyataan politik ini jelas untuk mendukung penegakan hukum agar teman-teman kami di DPR mendapat tambahan energi bahwa kami bersama mereka," ungkap Dailami.

Anggota DPD asal Sumatera Utara Dedi Iskandar mempertanyakan kebijakan mengangkat Ahok. Dia lalu membandingkan dengan nasib mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang diberhentikan karena terjerat kasus korupsi.

"Ketika berstatus terdakwa, Gatot langsung dinonakifkan. Perlakuaan yang sama juga harus ditunjukkan pemerintah. Apakah karena daerah khusus jadi ada perlakuan khusus, saya kira tidak begitu," kata Dedi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)