Polri Pecat Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:41 WIB
loading...
Polri Pecat Kombes Pol...
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Polri memecat Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat dalam tindak pidana narkoba. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Polri memecat Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat dalam tindak pidana narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu berdasarkan sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnational Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).



Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.24)