Gugatan Umur Capres dan Batasan Pencalonan untuk Wujudkan Pemilu Demokratis

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:25 WIB
loading...
Gugatan Umur Capres...
Gugatan pembatasan usia capres-cawapres dan maksimal dua kali maju di pencalonan ke MK untuk wujudkan pemilu demokratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan pembatasan usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk menghambat laju maju calon presiden (capres) di Pilpres 2024 . Gugatan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Juru Bicara pemohon gugatan, Donny Tri Istikomah menjelaskan gugatan itu hanya ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu yang semakin demokratis.

“Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (gugatan dinilai menghambat capres). Tetapi harus diingat kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” kata Donny, Senin (21/8/2023).

Secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.



"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi. Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suudzan lah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," ungkapnya.

Meski begitu, Donny mengatakan urgensi pembatasan yang diajukan pihaknya memang berkaitan erat dengan etika politik dan sifat kenegarawanan. Di mana misalnya apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya sebagai calon presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali pemilu dan tetap tidak terpilih, seyogyanya yang bersangkutan akan menunjukkan sifat kenegarawanannya.



“Yakni dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden pada pemilu berikutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri,” ungkap Donny.

Dia bahkan memberi contoh Hillary Clinton yang pernah dua kali maju dalam ajang Pilpres AS, mundur ketika gagal di kedua kesempatan. Contoh lainnya ditunjukkan Megawati Soekarnoputri, yang dua kali maju di pilpres langsung, memutuskan tak maju lagi. Padahal kalau mau mengabaikan etika, Megawati bisa maju berapa kalipun ia mau, sebagai ketua umum parpol terbesar di Indonesia.

“Ibu Megawati menunjukkan sifat kenegarawanannya memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu 2014, namun memberikan kepada kadernya yaitu Joko Widodo,” tegas Donny.

Diberitakan sebelumnya, aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M. Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole.

Pemohon Gulfino meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan bahwa batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah 21 - 65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali.

Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)