Gugatan Umur Capres dan Batasan Pencalonan untuk Wujudkan Pemilu Demokratis
Senin, 21 Agustus 2023 - 20:25 WIB
loading...
Gugatan pembatasan usia capres-cawapres dan maksimal dua kali maju di pencalonan ke MK untuk wujudkan pemilu demokratis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan pembatasan usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk menghambat laju maju calon presiden (capres) di Pilpres 2024 . Gugatan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
Juru Bicara pemohon gugatan, Donny Tri Istikomah menjelaskan gugatan itu hanya ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu yang semakin demokratis.
“Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (gugatan dinilai menghambat capres). Tetapi harus diingat kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” kata Donny, Senin (21/8/2023).
Secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.
Baca juga: MK Diminta Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun dan Pencalonan Dibatasi 2 Kali
"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi. Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suudzan lah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," ungkapnya.
Juru Bicara pemohon gugatan, Donny Tri Istikomah menjelaskan gugatan itu hanya ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu yang semakin demokratis.
“Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (gugatan dinilai menghambat capres). Tetapi harus diingat kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” kata Donny, Senin (21/8/2023).
Secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.
Baca juga: MK Diminta Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun dan Pencalonan Dibatasi 2 Kali
"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi. Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suudzan lah, husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," ungkapnya.
Lihat Juga :