KPK Sebut Korupsi di Kemnaker Terkait Pengadaan Sistem Proteksi TKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Betul ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Jadi, sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dua dari tiga tersangka tersebut yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, satu tersangka lainnya yakni pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, dua ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut.
"Tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan," ucap Ali.
Ali memastikan dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini telah merugikan keuangan negara. Saat ini, KPK masih menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut. "Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelasnya. (Arie Dwi Satrio)
"Betul ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Jadi, sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dua dari tiga tersangka tersebut yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, satu tersangka lainnya yakni pihak swasta.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, dua ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para tersangka tersebut.
"Tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan," ucap Ali.
Ali memastikan dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini telah merugikan keuangan negara. Saat ini, KPK masih menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut. "Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelasnya. (Arie Dwi Satrio)
(cip)