Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSP Pracico
Senin, 21 Agustus 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk menghimpun dana masyarakat di kedua koperasi tersebut serta dengan memberikan bunga/bagi hasil sebesar 9,25% sampai 12% dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan sampai 12 bulan kepada masyarakat yang menempatkan dana, sehingga akhirnya mengakibatkan gagal bayar," ucap Whisnu.
Penyidik, kata Whisnu juga sudah melakukan penyitaan yakni dokumen legalitas Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan terafiliansi, dokumen bilyet simpanan para nasabah, dokumen bukti transfer mutasi rekening bank, dan aset 2 unit tanah dan bangunan, 4 unit ruko dan 3 unit kendaraan. "Saat ini masih dalam proses tracking aset lainnya," ucap Whisnu.
Whisnu meminta bagi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melapor ke polisi dan bergabung dan paguyuban korban lainnya yang saat ini sudah ada akte pendirian perkumpulan paguyuban korban KSP Pracico dengan anggota 150 orang yang sudah terdaftar.
Ada pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat dengan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik, kata Whisnu juga sudah melakukan penyitaan yakni dokumen legalitas Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan terafiliansi, dokumen bilyet simpanan para nasabah, dokumen bukti transfer mutasi rekening bank, dan aset 2 unit tanah dan bangunan, 4 unit ruko dan 3 unit kendaraan. "Saat ini masih dalam proses tracking aset lainnya," ucap Whisnu.
Whisnu meminta bagi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melapor ke polisi dan bergabung dan paguyuban korban lainnya yang saat ini sudah ada akte pendirian perkumpulan paguyuban korban KSP Pracico dengan anggota 150 orang yang sudah terdaftar.
Ada pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat dengan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Lihat Juga :