Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSP Pracico

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:14 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 1...
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan penipuan KSP Pracico. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico berinisial TA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera. "Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018," kata Whisnu, Senin, (21/8/2023).

Dalam susunan pengurus KSPPS Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan KSP Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua. Whisnu mengatakan, modal usaha serta dana simpanan para nasabah KSP Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS. "Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris," ujar Whisnu.

Baca juga: Terungkap Biang Kerok Kusutnya Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah

Modus operandi dalam kasus ini yakni menggunakan badan hukum yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, di mana tersangka TA selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sejak April 2018 sampai 2020, menerbitkan dan menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.

"Untuk menghimpun dana masyarakat di kedua koperasi tersebut serta dengan memberikan bunga/bagi hasil sebesar 9,25% sampai 12% dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan sampai 12 bulan kepada masyarakat yang menempatkan dana, sehingga akhirnya mengakibatkan gagal bayar," ucap Whisnu.

Penyidik, kata Whisnu juga sudah melakukan penyitaan yakni dokumen legalitas Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan terafiliansi, dokumen bilyet simpanan para nasabah, dokumen bukti transfer mutasi rekening bank, dan aset 2 unit tanah dan bangunan, 4 unit ruko dan 3 unit kendaraan. "Saat ini masih dalam proses tracking aset lainnya," ucap Whisnu.

Whisnu meminta bagi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melapor ke polisi dan bergabung dan paguyuban korban lainnya yang saat ini sudah ada akte pendirian perkumpulan paguyuban korban KSP Pracico dengan anggota 150 orang yang sudah terdaftar.

Ada pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat dengan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved