Meski Artikel Dihapus, LBH Perindo Tetap Ingin AF Diproses Hukum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 13:18 WIB
Meski Artikel Dihapus, LBH Perindo Tetap Ingin AF Diproses Hukum
Meski Artikel Dihapus, LBH Perindo Tetap Ingin AF Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Laman artikel berjudul Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan yang ditulis AF dalam website seword.com mendadak tidak bisa dibuka setelah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo ke Polda Metro Jaya.

Artikel tersebut dipolisikan lantaran bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik. (Baca Juga: Fitnah HT Lewat Tulisan, LBH Perindo Laporkan AF ke Polda Metro )

Ketua LBH Perindo, Ricky K Margono menegaskan akan tetap memproses hukum atas laporannya terhadap seword.com tersebut meski saat ini sudah tidak bisa dibuka alias dihapus.

Pihaknya sudah mengantongi barang bukti atas fitnah dan berita hoax yang dimuat website tersebut.

"Bahwa saat ini meskipun sudah dihapus, tapi kami sudah memiliki buktinya. Jadi kami akan tetap memproses lebih lanjut tidak akan mundur," ungkap Ricky, Sabtu (18/2/2017).

Menurut Ricky, pemblokiran terhadap seword.com tidak mungkin dilakukan oleh kepolisian karena laporannya baru masuk kemarin.

Dia menduga pemilik maupun pengelolanya ketakutan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Pihak kepolisian belum bisa melakukan apa-apa, baru laporan kemarin. Jadi, kalau dikatakan dari kepolisian tidak mungkin jadi ada kemungkinan mereka sendiri karena takut," imbuhnya.

Sekadar diketahui, LBH Perindo melaporkan seword.com lantaran memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik Perindo dengan bentuk artikel bertajuk Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan.
Dalam artikel tersebut disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7449 seconds (0.1#10.140)