Mengawal SDM Unggul Melalui Episode Merdeka Belajar?
Senin, 21 Agustus 2023 - 11:52 WIB
loading...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Perwujudan sumberdaya manusia (SDM) unggul menjadi tanggungjawab utama bidang pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sumber daya manusia unggul adalah “pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”
Apakah kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sudah diarahkan kepada perwujudan sumber daya manusia unggul? Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan-kebijakan episode Merdeka Belajar seyogianya menjadi instrumental dan memberikan optimisme perubahan. Mengapa? Pertama, adanya kesempatan bagi pemangku kepentingan (termasuk siswa) menjadi agen perubahan yang ikut memberikan pengaruh dan dukungan.
Kedua, adanya penyederhanaan alur rangkaian birokrasi, sehingga program dapat langsung diterima dan dirasakan oleh target kebijakan. Ini juga indikator efektivitas dan efisiensi dalam proses yang ada. Ketiga, adanya keberpihakan yaitu beroritentasi pada target kebijakan.
Kebijakan Berorientasi Kesinambungan
Episode kesembilan terkait KIP Kuliah, memungkinkan mahasiswa baru Tahun 2021 menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Biaya pendidikan disesuaikan program studi (prodi), dan biaya hidup disesuaikan indeks harga daerah. Calon mahasiswa memeroleh kemerdekaan untuk tak ragu memilih prodi unggulan pada PT terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia. Kebijakan ini menjamin mahasiswa tidak sampai putus kuliah.
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Perwujudan sumberdaya manusia (SDM) unggul menjadi tanggungjawab utama bidang pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sumber daya manusia unggul adalah “pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”
Apakah kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sudah diarahkan kepada perwujudan sumber daya manusia unggul? Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan-kebijakan episode Merdeka Belajar seyogianya menjadi instrumental dan memberikan optimisme perubahan. Mengapa? Pertama, adanya kesempatan bagi pemangku kepentingan (termasuk siswa) menjadi agen perubahan yang ikut memberikan pengaruh dan dukungan.
Kedua, adanya penyederhanaan alur rangkaian birokrasi, sehingga program dapat langsung diterima dan dirasakan oleh target kebijakan. Ini juga indikator efektivitas dan efisiensi dalam proses yang ada. Ketiga, adanya keberpihakan yaitu beroritentasi pada target kebijakan.
Kebijakan Berorientasi Kesinambungan
Episode kesembilan terkait KIP Kuliah, memungkinkan mahasiswa baru Tahun 2021 menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Biaya pendidikan disesuaikan program studi (prodi), dan biaya hidup disesuaikan indeks harga daerah. Calon mahasiswa memeroleh kemerdekaan untuk tak ragu memilih prodi unggulan pada PT terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia. Kebijakan ini menjamin mahasiswa tidak sampai putus kuliah.
Lihat Juga :