Peleburan DPD ke DPR Dinilai Tidak Relevan, Sultan: Posisi MPR Perlu Dipertegas
Minggu, 20 Agustus 2023 - 08:16 WIB
loading...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menegaskan sangat tidak relevan meleburkan DPD ke DPR. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menegaskan sangat tidak relevan meleburkan DPD ke DPR . Sebab DPD dan DPR merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya usulan pembubaran lembaga DPD dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga salah satu anggota DPD, Jimly Asshiddiqie.
"Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI. Jadi posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam praktiknya sangat jauh berbeda," ujarnya dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Dihadiri Raja-raja Nusantara, Sidang Paripurna DPD Sepakat Penguatan Sistem Bernegara
Meski terdapat kesan Trikameral sistem, kata dia, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga Dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.
"Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan," ucapnya.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya usulan pembubaran lembaga DPD dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga salah satu anggota DPD, Jimly Asshiddiqie.
"Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI. Jadi posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam praktiknya sangat jauh berbeda," ujarnya dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Dihadiri Raja-raja Nusantara, Sidang Paripurna DPD Sepakat Penguatan Sistem Bernegara
Meski terdapat kesan Trikameral sistem, kata dia, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga Dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.
"Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan," ucapnya.
Lihat Juga :