Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok

Senin, 13 Februari 2017 - 14:49 WIB
Alasan Mendagri Urung...
Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Nomor register perkara 1537/PidB/2016/PNJakuT atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai terdakwa, dianggap sebagai dakwaan alternatif.

Sehingga, hal itu yang menjadi alasan ‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo urung memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo menjelaskan, semua kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah menyandang status terdakwa karena dakwaannya jelas. Sedangkan kepala daerah yang dinonaktifkan itu karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Sebagaimana statement yang saya sampaikan, ini kan register pengadilan yang kami terima dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Maka itu, Tjahjo mengaku tidak melanggar hukum dengan mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta beberapa hari lalu setelah cuti kampanye yang bersangkutan berakhir.

Kata dia, pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta merupakan suatu keharusan. "D‎ia (Ahok) cuti karena kampanye, selesai cuti dari Pak Soni Sumarsono (Plt gubernur) kita serahkan lagi ke Pak Ahok. Soal putusan yang tadi Anda tanyakan ya itu sikap Mendagri," paparnya.

Dirinya pun tak ambil pusing dengan pendapat berbagai pihak yang mengatakan bahwa seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Itu kan pendapat. Kita lihat nanti. ‎Kami berpegang kepada alternatif dakwaan,"‎ ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Bobby Nasution Berpotensi...
Bobby Nasution Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Pelecehan terhadap Kemampuan Tokoh-tokoh Sumut
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved