Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok

Senin, 13 Februari 2017 - 14:49 WIB
Alasan Mendagri Urung...
Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok
A A A
JAKARTA - Nomor register perkara 1537/PidB/2016/PNJakuT atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai terdakwa, dianggap sebagai dakwaan alternatif.

Sehingga, hal itu yang menjadi alasan ‎Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo urung memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo menjelaskan, semua kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah menyandang status terdakwa karena dakwaannya jelas. Sedangkan kepala daerah yang dinonaktifkan itu karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Sebagaimana statement yang saya sampaikan, ini kan register pengadilan yang kami terima dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Maka itu, Tjahjo mengaku tidak melanggar hukum dengan mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta beberapa hari lalu setelah cuti kampanye yang bersangkutan berakhir.

Kata dia, pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta merupakan suatu keharusan. "D‎ia (Ahok) cuti karena kampanye, selesai cuti dari Pak Soni Sumarsono (Plt gubernur) kita serahkan lagi ke Pak Ahok. Soal putusan yang tadi Anda tanyakan ya itu sikap Mendagri," paparnya.

Dirinya pun tak ambil pusing dengan pendapat berbagai pihak yang mengatakan bahwa seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Itu kan pendapat. Kita lihat nanti. ‎Kami berpegang kepada alternatif dakwaan,"‎ ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)