Sepakat dengan Megawati, Bamsoet Ingin MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:57 WIB
loading...
Sepakat dengan Megawati,...
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, MPR perlu dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, MPR perlu dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Rabu (16/8/2023).

Mulanya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan jajaran menteri. Hanya saja, Bamsoet merasa ada masalah bila terjadi keadaan darurat menjelang pemilu.

Baca juga: Momen Megawati Rapikan Dasi Ketua KPK Firli Bahuri di Sidang Tahunan MPR

"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," tutur Bamsoet.

Dalam keadaan itu akan timbul pertanyaan lembaga yang memiliki kewajiban mengatasi masalah itu. Bamsoet juga menyebut, tak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Jokowi Kenakan Baju Adat Tanimbar Maluku di Sidang Tahunan MPR

"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ucap Bamsoet.

"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet menyinggung peran MPR di amendemen UUD 1945 sebelumnya. Saat itu MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita.

"Apakah setelah perubahan Undang-Undang Dasar, MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ucap Bamsoet.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, kata Bamsoet, MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," tutur Bamsoet.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Prajurit TNI Gugur...
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ibas Kecam Serangan terhadap Pasukan Perdamaian
Di Harlah 100 Tahun...
Di Harlah 100 Tahun NU, Ketua MPR: NU Akan Kuat bila Dompet Jemaahnya Tebal
Banjir dan Longsor di...
Banjir dan Longsor di Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional, Ketua MPR: Presiden Punya Pertimbangan
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
Ketua MPR: Kita Tidak...
Ketua MPR: Kita Tidak Mengunci Rapat Kemungkinan Amendemen UUD 1945
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved