Ahli Hukum Dukung Pengusutan Pelaku Penyadapan Ilegal

Minggu, 05 Februari 2017 - 14:31 WIB
Ahli Hukum Dukung Pengusutan Pelaku Penyadapan Ilegal
Ahli Hukum Dukung Pengusutan Pelaku Penyadapan Ilegal
A A A
JAKARTA - Isu penyadapan ilegal muncul setelah terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dan tim hukumnya mengungkapkan adanya percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Percakapan melalui telepon antara Presiden keenam Indonesia dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diungkap Ahok dan tim hukumnya dalam persidangan perkara penistaan agama.

Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan persoalan tersebut harus diusut tuntas. Menurutnya, pengusutan penting dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah yang berkepanjangan. (Baca: Pihak Ahok Minta SBY Orang Pertama Diperiksa Angket DPR)

"100% dugaan penyadapan diproses sesuai hukum yang berlaku biar jelas siapa loyang dan siapa emas!" ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Minggu (5/2/2017).

Dia menuturkan, pengusutan dilakukan untuk mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan penyadapan secara ilegal. Apalagi, kata dia institusi resmi negara sudah membantah terkait dengan penyadapan tersebut. (Baca: SBY Sebut Penyadapan Ilegal Adalah Kejahatan)

"BIN dan Polri sudah tegas tidak lakukan penyadapan lalu siapa? PH Ahok dapat info SBY bicara dengan Ketua MUI dari mana?" katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4854 seconds (0.1#10.140)