TNI AD Tidak Temukan Unsur Pidana Mayor Dedi terkait Penggerudukan Polrestabes Medan

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:42 WIB
loading...
TNI AD Tidak Temukan Unsur Pidana Mayor Dedi terkait Penggerudukan Polrestabes Medan
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan beberapa waktu lalu.

"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ujar Hamim saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).



Kemudian Hamim menjelaskan bahwa sanksi hukuman disiplin Mayor Dedi diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.

"Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam," katanya.

Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan bahwa Mayor Dedi dan 13 prajurit lain yang terlibat dalam penggerudukan Polrestabes Medan tak akan lolos dari hukuman. Minimal, kata Agung, mereka dikenakan sanksi disiplin.

"Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," sambungnya.



Agung menilai bahwa kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan dengan membawa prajurit merupakan tindakan pamer kekuatan ke penyidik.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)