Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Diduga Curi 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara

Senin, 14 Agustus 2023 - 07:11 WIB
loading...
Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Diduga Curi 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara
Bakamla menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara yang berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. FOTO/DOK.BAKAMLA
A A A
JAKARTA - Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, Laut Natuna Utara. Saat ditangkap, kapal itu bermuatan 5 ton ikan.

Penangkapan kapal Vietnam berawal saat Kapal Negara (KN) Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat, 11 Agustus 2023. Saat patroli terlihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.

"Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," tulis Humas Bakamla dalam keterangan resminya dikutip, Senin (14/8/2023).



Tidak tunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun, saat bersamaan, kapal target melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim Visit, board, search, and seizure (VBSS) KN Marore-322.

"Pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. "Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas," katanya.



Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)