Politikus PAN Andi Taufan Tiro Didakwa Terima Rp7,4 Miliar

Rabu, 25 Januari 2017 - 14:56 WIB
Politikus PAN Andi Taufan Tiro Didakwa Terima Rp7,4 Miliar
Politikus PAN Andi Taufan Tiro Didakwa Terima Rp7,4 Miliar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Taufan Tiro selaku Anggota Komisi V DPR sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V menerima suap sebesar Rp7,4 miliar.

JPU yang dipimpin Mochamad Wiraksajaya menyatakan, Andi Taufan Tiro melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang berlanjut dengan menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan Taufan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam dalam jabatannya sebagai anggota DPR. Total Rp7,4 miliar diterima Taufan secara bertahap.

"Yaitu menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (divonis 2 tahun 6 bulan di tingkat banding) sejumlah Rp3,9 miliar dan SGD257.661 atau setara dengan Rp2,5 miliar. Selain itu terdakwa juga menerima SGD101.807 atau setara Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar," ujar JPU Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia melanjutkan, uang suap yang diterima Taufan untuk dua kepentingan. Pertama, agar Taufan memasukkan program aspirasinya dalam APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 berupa proyek infrastruktur jalan untuk wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"Uang juga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut," tegasnya.

JPU mengungkapkan, kasus suap terhadap Taufan mulanya terjadi sejak 14 September 2015. Saat itu terjadi rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V dan kapoksi dengan para pejabat Kementerian PUPR.

Pembahasan dalam rapat terkait permintaan Komisi V agar usulan program aspirasi para anggota, kapoksi, dan pimpinan diakomodir Kementerian PUPR.

Berikutnya singkat cerita, pada Oktober 2015, Taufan memanggil Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara dan Imran S Djumadil (teman sejawat Amran) ke ruang kerjanya di Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan menyampaikan, dirinya memiliki jatah proyek senilai Rp170 miliar dan bersedia menempatkan jatah aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara.

Taufan meminta agar Amran mencari calon kontraktor yang dapat mengerjakan proyek yang Taufan usulkan. "Terdakwa meminta agar calon kontraktor bersedia memberikan fee kepada terdakwa," tandas JPU.

Atas perbuatannya, Taufan didakwa dengan dakwaan berbentuk subsideritas. Pada dakwaan pertama, JPU mengenakan Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau, subsider Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6871 seconds (0.1#10.140)