PPP Bentuk Barisan Advokat Antisipasi Sengketa Hasil Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) membentuk barisan advokat pengawal suara di Pemilu 2024. Dengan adanya barisan advokat, PPP siap menghadapi jika terjadi sengketa hasil pemilu.
Pembentukan barisan advokat ini merupakan salah satu poin Deklarasi Bogor yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis-Jumat (10-11/8/2023).
Sekjen PPP Arwani Thomafi memberikan apresiasi yang tinggi kepada LABH PPP yang menggelar rakornas hukum. Kegiatan ini baru pertama kali dilaksakan dengan mengikutsertakan para advokat dari 38 perwakilan PPP seluruh Indonesia.
"Tentunya langkah ini menjadi sebuah terobosan dan gagasan baru dari LABH PPP untuk dilanjutkan pada kegiatan yang lebih kongkret untuk mengahadapi Pemilu dan Pilpres di tahun 2024 mendatang," kata Arwani Thomafi saat memberikan sambutan dalam Rakornas LABH PPP.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani berharap Rakor LABH bisa menghasilkan rumusan yang konstruktif untuk perbaikan penegakan hukum Indonesia ke depan.
"Dengan hadirnya pembicara yang kompeten dari berbagai lembaga negara diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret, sehingga PPP dengan adanya barisan advokat ini siap menghadapi sengketa pemilu 2024," kata Wakil Ketua MPR ini.
Selain Arwani Thomafi dan Arsul Sani, hadir dalam Rakor LABH PPP Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua AMK Rendhika, Sekjen WPP Septi Rahmawati, dan Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Salahuddin Uno.
Berikut 5 poin Deklarasi Bogor hasil Rakornas LABH PPP:
1. Membentuk Barisan Advokat Pengawal suara PPP pada Pemilu Th 2024 baik bidang litigasi dan non litigasi di MK, PTUN, dan Bawaslu.
2. Mendorong soliditas Partai Persatuan Pembangunan dari tingkat Pusat, Wilayah hingga Cabang seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas partai dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.
3. Mengapresiasi dan mendukung Sema Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang pedoman bagi hakim untuk tidak menyidangkan permohonan penetapan nikah beda agama.
4. Mendorong DPR RI untuk segera membahas rancanagan KUHAP sebagai hukum acara dari KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah serta mendorong apparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan penegak hukum lainnya untuk menjunjung tinggi penegakan hukum secara professional yang bersendikan pada nilai keadilan dan kemanusiaan. karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “Lex Populy suprema lex esto”.
5. Menolak segala bentuk pelecehan seksual dan menolak perbuatan menyimpang seksual lainnya berupa LGBT.
Pembentukan barisan advokat ini merupakan salah satu poin Deklarasi Bogor yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis-Jumat (10-11/8/2023).
Sekjen PPP Arwani Thomafi memberikan apresiasi yang tinggi kepada LABH PPP yang menggelar rakornas hukum. Kegiatan ini baru pertama kali dilaksakan dengan mengikutsertakan para advokat dari 38 perwakilan PPP seluruh Indonesia.
"Tentunya langkah ini menjadi sebuah terobosan dan gagasan baru dari LABH PPP untuk dilanjutkan pada kegiatan yang lebih kongkret untuk mengahadapi Pemilu dan Pilpres di tahun 2024 mendatang," kata Arwani Thomafi saat memberikan sambutan dalam Rakornas LABH PPP.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani berharap Rakor LABH bisa menghasilkan rumusan yang konstruktif untuk perbaikan penegakan hukum Indonesia ke depan.
"Dengan hadirnya pembicara yang kompeten dari berbagai lembaga negara diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret, sehingga PPP dengan adanya barisan advokat ini siap menghadapi sengketa pemilu 2024," kata Wakil Ketua MPR ini.
Selain Arwani Thomafi dan Arsul Sani, hadir dalam Rakor LABH PPP Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua AMK Rendhika, Sekjen WPP Septi Rahmawati, dan Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Salahuddin Uno.
Berikut 5 poin Deklarasi Bogor hasil Rakornas LABH PPP:
1. Membentuk Barisan Advokat Pengawal suara PPP pada Pemilu Th 2024 baik bidang litigasi dan non litigasi di MK, PTUN, dan Bawaslu.
2. Mendorong soliditas Partai Persatuan Pembangunan dari tingkat Pusat, Wilayah hingga Cabang seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas partai dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.
3. Mengapresiasi dan mendukung Sema Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang pedoman bagi hakim untuk tidak menyidangkan permohonan penetapan nikah beda agama.
4. Mendorong DPR RI untuk segera membahas rancanagan KUHAP sebagai hukum acara dari KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah serta mendorong apparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan penegak hukum lainnya untuk menjunjung tinggi penegakan hukum secara professional yang bersendikan pada nilai keadilan dan kemanusiaan. karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “Lex Populy suprema lex esto”.
5. Menolak segala bentuk pelecehan seksual dan menolak perbuatan menyimpang seksual lainnya berupa LGBT.
(abd)