Imigrasi Klaim Deportasi 7.787 WNA Ilegal di Tahun 2016

Minggu, 22 Januari 2017 - 18:00 WIB
Imigrasi Klaim Deportasi 7.787 WNA Ilegal di Tahun 2016
Imigrasi Klaim Deportasi 7.787 WNA Ilegal di Tahun 2016
A A A
JAKARTA - Indonesia masih menjadi sasaran empuk pekerja asing. Pekerjaan yang mudah didapat dengan hasil tinggi, serta biaya hidup murah menjadi pertimbangan serbuan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan aparat keamanan membuat para WNA dengan mudah masuk ke Indonesia. Ada yang melalui dokumen palsu hingga melalui pelabuhan tikus, seperti alur masuk narkoba internasional.

Direktur Pengawas dan Penindakan Direktorat Jendral Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, tahun lalu pihaknya telah mendeportasi 7.787 WNA ilegal, 747 di antaranya telah memasuki berkas pro justisia. Kebanyakan mereka ditangkap dari berbagai tempat seperti kawasan Tanah Abang, Kelapa Gading, dan sejumlah apartemen mewah.

Di Jakarta sendiri, beberapa yang diamankan terindikasi melakukan tindakan kriminal seperti menjadi pengedar dan kurir narkoba, penipuan, hingga bekerja sebagai PSK. Yurod menjabarkan, kebanyakan pekerja asing dari negara Afrika merupakan para pencari suaka.

Umumnya, mereka berasal dari kawasan Provinsi Ibo di Nigeria. Berbekal sertifikasi dari UNHCR, mereka kemudian masuk ke Indonesia dan berdomisili. Beberapa di antaranya juga merupakan dari negara Vietnam, Thailand, maupun India.

"Setelah diperiksa, ternyata mereka ilegal, beberapa di antaranya tidak memiliki passport," tuturnya di Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Utara, Minggu (22/1/2017).

Masih di lingkungan yang sama, pihak Imigrasi juga melakukan penangkapan terhadap 62 orang asing asal Afrika, 61 orang dari Nigeria dan satu dari Mesir. Mereka diamankan setelah petugas Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) melakukan razia di kawasan Apartemen di Kelapa Gading.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8515 seconds (0.1#10.140)