Saksi Beberkan Aliran Uang Penjualan Aset PT PWU di Sidang Dahlan Iskan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 19:40 WIB
Saksi Beberkan Aliran Uang Penjualan Aset PT PWU di Sidang Dahlan Iskan
Saksi Beberkan Aliran Uang Penjualan Aset PT PWU di Sidang Dahlan Iskan
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur masih agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menelusuri aliran uang hasil penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

Dalam persidangan tersebut tiga saksi diperiksa yakni Suhardi, mantan Direktur Keuangan PT PWU Jatim Sustri Handayani dan Supratiwi, karyawati PT PWU.

Supratiwi selalui kasir di PT PWU dari 1992 hingga sekarang mengaku mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan di Tulungagung. Lahan tersebut adalah bekas pabrik keramik yang tidak berproduksi. Supratiwi menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum terkait penjualan aliran dana tersebut.

Dana tersebut diterima sejumlah Rp5 miliar pada 23 Agustus 2003 berupa cek empat BG di BCA dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Wishnu Wardana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU Jawa Timur. Uang tersebut bukan diserahkan oleh PT Sempulur Adi Mandiri.

"Kemudian disusul uang Rp500 juta dibayar berikutnya yakni dengan dua BG," katanya dalam persidangan, Jumat (20/1/2017).

Uang itu, kata Supratiwi, langsung dimasukkan ke dalam rekening perusahaan. Kemudian JPU menanyakan terkait uang sebesar Rp250 juta. Kata Supratiwi, uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU melainkan diterima oleh unit persewaan yang dipimpin oleh Wishnu Wardhana.

JPU terus mengejar saksi terkait uang tersebut. "Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" ujar Jaksa Trimo.

Saksi tampak kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Namun, Suhardi selaku Direktur Keuangan akhirnya menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan. Dan Suhardi menegaskan tanpa sepengetahuan dari direksi lain.

Sam Santoso, selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri yang diduga menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut tidak hadir. Sam Santoso sudah mendapatkan tiga kali panggilan. Sementara dalam sidang tersebut, Dahlan Iskan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4914 seconds (0.1#10.140)