Prof Romli Sebut Oknum TNI Geruduk Polrestabes Medan Lakukan Obstruction of Justice
Rabu, 09 Agustus 2023 - 08:58 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Unpad, Prof Romli Atmasasmita menilai penggerudukan Polrestabes Medan oleh Prajurit TNI AD sebagai upaya obstruction of justice. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan (BB) dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus hukum atau obstruction of justice .
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita saat menanggapi penggerudukan sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB ke Mapolrestabes Medan.
Baca juga: Buntut Pengerudukan Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diperiksa Puspom TNI
“(Oknum) militer Kodam I/BB telah melakukan intervensi, intervensi atas penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Polrestabes Medan. (Hal ini) termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan diancam pidana,” ujar Prof Romli kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).
Romli menyampaikan jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Medan seharusnya tidak perlu merespons dan memenuhi permintaan oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB terkait proses penyelidikan ataupun penyidikan sebuah kasus hukum.
“Tidak perlu dan tidak wajib,” ucapnya.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita saat menanggapi penggerudukan sejumlah oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB ke Mapolrestabes Medan.
Baca juga: Buntut Pengerudukan Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diperiksa Puspom TNI
“(Oknum) militer Kodam I/BB telah melakukan intervensi, intervensi atas penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Polrestabes Medan. (Hal ini) termasuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan diancam pidana,” ujar Prof Romli kepada wartawan dikutip, Rabu (9/8/2023).
Romli menyampaikan jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Medan seharusnya tidak perlu merespons dan memenuhi permintaan oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB terkait proses penyelidikan ataupun penyidikan sebuah kasus hukum.
“Tidak perlu dan tidak wajib,” ucapnya.
Lihat Juga :