Damai Masalah Podcast, Tempo Minta Maaf ke Erick Thohir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah berdamai setelah pihak Tempo meminta maaf terkait permasalahan dalam Podcast Bocor Alus Tempo yang berujung pada pelaporan ke Dewan Pers.
"Saya atas nama tim Bocor Alus Politik meminta maaf kepada Mas Erick Thohir jika pemberitaan kami menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan. Begitu juga kepada pemirsa Bocor Alus Politik, kami meminta maaf kalau ada kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan atau tidak sesuai," ujar Jurnalis Tempo Stefanus Pramono dikutip, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan permasalahannya dengan Podcast Bocor Alus Tempo selesai. Hal itu Erick ungkapkan ketika memenuhi hak jawab terkait Podcast Bocor Alus Politik Tempo bertajuk 'Manuver Erick Thohir Melalui PSSI dan BUMN yang Tidak Disukai PDI-P' yang ia laporkan ke Dewan Pers.
"Ngapain kita prolog kan sudah ada aturan Dewan Pers kita menghargai selesai, sudah," kata Erick dalam dalam Podcast Bocor Alus Politik bertajuk 'Hak Jawab Erick Thohir', Selasa (8/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga melaporkan alasannya mengapa podcast yang dimaksud ia laporkan ke Dewan Pers. Menurutnya, ia menjaga nama baik dari Kementerian BUMN, bukan pribadinya.
"Saya harus jaga BUMN-nya, kan ini korporasi," ucapnya.
Lantas, Erick menyinggung soal peranan media sosial. Menurutnya, apa yang beredar di sana harus tetap dikontrol agar isu yang beredar tidak menjadi bola liar.
"Di era zaman sekarang sosial media menjadi bagian penting, contoh kereta api dengan segala isu-isu pelayanan publiknya, pasti ada yang positif ada yang negatif, kalau mereka diam saja akhirnya jadi negatif," paparnya.
Dengan adanya pemenuhan hak jawab ini, Erick menyebutkan permasalahannya dengan Tempo sudah selesai.
Sebelumnya, Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir melahirkan putusan, bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah. Dalam resume notulensi proses mediasi yang berlangsung Senin 17 Juli 2023, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo itu telah diterima lawyer Erick Thohir, Ifdhal Kasim. Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal. Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir.
Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut. Selain itu Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik. "Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
"Saya atas nama tim Bocor Alus Politik meminta maaf kepada Mas Erick Thohir jika pemberitaan kami menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan. Begitu juga kepada pemirsa Bocor Alus Politik, kami meminta maaf kalau ada kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan atau tidak sesuai," ujar Jurnalis Tempo Stefanus Pramono dikutip, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan permasalahannya dengan Podcast Bocor Alus Tempo selesai. Hal itu Erick ungkapkan ketika memenuhi hak jawab terkait Podcast Bocor Alus Politik Tempo bertajuk 'Manuver Erick Thohir Melalui PSSI dan BUMN yang Tidak Disukai PDI-P' yang ia laporkan ke Dewan Pers.
"Ngapain kita prolog kan sudah ada aturan Dewan Pers kita menghargai selesai, sudah," kata Erick dalam dalam Podcast Bocor Alus Politik bertajuk 'Hak Jawab Erick Thohir', Selasa (8/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga melaporkan alasannya mengapa podcast yang dimaksud ia laporkan ke Dewan Pers. Menurutnya, ia menjaga nama baik dari Kementerian BUMN, bukan pribadinya.
"Saya harus jaga BUMN-nya, kan ini korporasi," ucapnya.
Lantas, Erick menyinggung soal peranan media sosial. Menurutnya, apa yang beredar di sana harus tetap dikontrol agar isu yang beredar tidak menjadi bola liar.
"Di era zaman sekarang sosial media menjadi bagian penting, contoh kereta api dengan segala isu-isu pelayanan publiknya, pasti ada yang positif ada yang negatif, kalau mereka diam saja akhirnya jadi negatif," paparnya.
Dengan adanya pemenuhan hak jawab ini, Erick menyebutkan permasalahannya dengan Tempo sudah selesai.
Sebelumnya, Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir melahirkan putusan, bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah. Dalam resume notulensi proses mediasi yang berlangsung Senin 17 Juli 2023, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo itu telah diterima lawyer Erick Thohir, Ifdhal Kasim. Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal. Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir.
Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut. Selain itu Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik. "Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
(kri)