Putusan Mediasi, Podcast Tempo Langgar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:32 WIB
loading...
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir melahirkan putusan, bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah. Dalam resume notulensi proses mediasi yang berlangsung Senin 17 Juli 2023, tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo itu telah diterima lawyer Erick Thohir, Ifdhal Kasim. Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca juga: Tempo Siap Jalankan Rekomendasi Dewan Pers Terkait Pengaduan Erick Thohir
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Tak Tempuh Jalur Hukum dalam Sengketa dengan Tempo
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo itu telah diterima lawyer Erick Thohir, Ifdhal Kasim. Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca juga: Tempo Siap Jalankan Rekomendasi Dewan Pers Terkait Pengaduan Erick Thohir
Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Tak Tempuh Jalur Hukum dalam Sengketa dengan Tempo
Lihat Juga :