Hari Ini Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu, 09 Agustus 2023 - 07:45 WIB
loading...
Hari Ini Kejagung Periksa...
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Lutfi kembali dipanggil lantaran tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejagung.

Pemanggilan Lutfi dilakukan sesuai Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Lutfi akan diperiksa sebagai saksi.



"ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip, Rabu (9/8/2023).

Adapun Lutfi akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022-April 2022.

Sebelumnya, M Lutfi tak memenuhi pemanggilam saat dipanggil sebagai saksi pada Selasa 1 Agustus 2023. Dia diperiksa tak hadir pemeriksaan karena menemani istrinya yang berobat.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023. Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejagung.

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk menggali kebijakan yang diambil. Kebijakan digali untuk mengetahui penyebab karena telah ditetapkan hakim Rp6,47 triliun.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," kata Ketut.

Dalam kasus minyak goreng Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng. Di antaranya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.



Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)